Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 44 Tahun 2015 (SNPT), Unesa menerapkan satuan beban belajar mahasiswa yang dinyatakan dalam sks (satuan kredit semester), dengan pengaturan sebagai berikut:

a. Beban Studi Jenjang Sarjana (S-1)  dan Sarjana Terapan (D-IV)

Beban studi untuk jenjang S-1 dan D-IV adalah paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester atau 4 tahun dandapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester serta paling lama 14 (empat belas) semester atau 7 tahun. Jenjang D-IV merupakan perubahan program studi program Diploma Tiga (D-III) menjadi program Sarjana Terapan di Universitas Negeri Surabaya sebagai penugasan dari Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor B/185/C.Ca/KB.01.00/2019

b. Beban Studi Pendidikan Profesi

Beban studi untuk Pendidikan Profesi adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan dalam 2 (dua) semester serta paling lama 6 (enam) semester setelah menyelesaikan program Sarjana Terapan/Sarjana.

c. Beban Studi Jenjang Magister (S-2)

Beban studi untuk jenjang program magister paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks dengan masa studi paling lama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester setelah menyelesaikan program Sarjana Terapan / Sarjana.

d. Beban Studi Jenjang Doktor (S-3)

Beban studi program Doktor paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks dengan masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun atau 14 (empat belas)semester.