Ketentuan Umum

  • Cuti akademik adalah suatu keadaan mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa Unesa yang diizinkan oleh universitas untuk tidak mengikuti kegiatan akademis dengan konsekuensi tidak membayar UKT.
  • Lama cuti sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dalam kurun waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.
  • Cuti akademik dilakukan per semester dan diperhitungkan dalam masa studi.
  • Cuti akademik tidak diberikan pada semester 1 (satu), kecuali karena keadaan yang dibenarkan oleh pimpinan Universitas.
  • Cuti akademik juga tidak diberikan pada semester akhir masa studi.
  • Mahasiswa yang berstatus cuti tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik (misalnya: kuliah, UTS, UAS, bimbingan skripsi/tugas akhir termasuk bimbingan revisi skripsi/TA, PKL, PLP, KKN,maupun kegiatan ekstrakurikuler), kegiatan kemahasiswaan, dan tidak berhak menerima beasiswa.
  • Maksimal sks yang boleh diambil berdasarkan hasil studi semester dan hasil studi kumulatif mahasiswa sebelum cuti apabila mahasiswa telah aktif kembali.
  • Jika mahasiswa telah aktif kembali dari cuti akademik, besarnya sks maksimal yang boleh diambil didasarkan pada hasil studi semester dan hasil studi kumulatif mahasiswa sebelum cuti akademik.
  • Mahasiswa yang memperoleh beasiswa tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.


Proses Pengajuan Cuti

  • Mahasiswa mengajukan cuti kuliah secara online di siakadu.
  • Dosen Penasihat Akademik (DPA) melakukan approve atas permohonan cuti mahasiswa di siakadu.
  • Direktorat Akademik melakukan proses verifikasi di siakadu.
  • Mahasiswa dapat melihat hasil verifikasi di siakadu.
  • Direktorat Akademik memproses SK cuti kuliah.
  • Layanan Akademik memproses SK cuti kuliah pada minggu ke-6 perkuliahan