G. MUTASI

Mutasi adalah perubahan status mahasiswa yang meliputi status administrasi, akademik, dan sebagainya. Mutasi dapat dilakukan berdasarkan latar belakang prodi dengan mempertimbangkan daya tampung. Jenis mutasi di Unesa diatur sebagai berikut.

1. Ketentuan Umum

Mahasiswa Program Kependidikan tidak diperbolehkan mutasi ke program Non Kependidikan. Sebaliknya, mahasiswa Non Kependidikan tidak diperbolehkan mutasi ke program Kependidikan.

2. Mutasi Antarprogram Studi dalam Satu Fakultas

Mutasi antarprogram studi dalam satu fakultas hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang minimal sudah berada pada semester 3 (tiga) dengan persyaratan adanya formasi pada prodi yang dituju atau dengan pertimbangan tertentu diantaranya: IPK mahasiswa yang bersangkutan > 2,0; mutasi pada prodi yang direkomendasikan oleh pimpinan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja akademik mahasiswa yang bersangkutan, ke prodi yang memiliki tingkat keketatan masuk yang lebih rendah (berdasarkan jumlah peminat, nilai minimal saat penerimaan mahasiswa baru, dan akreditasi prodi) atau mutasi ke jenjang prodi yang lebih rendah.
Prosedur yang ditempuh sebagai berikut.
a) Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Dekan persetujuan Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM) dan ketua Jurusan/Ketua Program Studi,
b) Jurusan/Program Studi tujuan mutasi melakukan tes,
c) Apabila permohonan mutasi diterima, Jurusan/Program Studi yang dituju melakukan konversi mata kuliah yang telah ditempuh.
d) Dekan menerbitkan surat penetapan tentang penerimaan mutasi tersebut.
e) Tembusan surat penetapan dikirimkan ke BAKPK disertai dengan konversi mata kuliah untuk diproses administrasinya dan kepada Rektor sebagai laporan.
f) Prodi yang dituju tidak boleh lebih tinggi dari prodi asal (tingkat ketetatan rasio pagu dan akreditasi prodi).

3. Mutasi Antarprogram Studi Antar Fakultas

Mutasi antarprogram studi antar satu fakultas hanya diperkenankan bagi mahasiswa yang minimal sudah berada pada semester 3 (tiga) dengan persyaratan adanya formasi pada prodi yang dituju atau dengan pertimbangan tertentu diantaranya: IPK mahasiswa yang bersangkutan 2,0;  mutasi pada prodi yang direkomendasikan oleh pimpinan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja akademik mahasiswa yang bersangkutan ke prodi yang memiliki tingkat ketetatan masuk yang lebih rendah (berdasarkan rasio pagu dan jumlah peminat/pendaftar, nilai minimal saat penerimaan mahasiswa baru, dan akreditasi prodi) atau mutasi ke jenjang prodi yang lebih rendah. 

    Prosedur yang ditempuh sebagai berikut.

a) Mahasiswa DPM mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Rektor, yang disetujui oleh Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM), Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan Dekan;

b) Berdasarkan permohonan tersebut, Rektor meminta pertimbangan Dekan tujuan mutasi, yang selanjutnya Dekan meminta pertimbangan Ketua Jurusan/Prodi;

c) Apabila formasi mutasi tersedia, Jurusan/Program Studi yang menjadi tujuan mutasi melakukan tes;

d) Apabila hasil tes menyatakan mahasiswa dapat diterima, Jurusan/Program Studi yang dituju melakukan konversi mata kuliah yang ditempuh;

e) Dekan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Rektor tentang proses dan hasil penerimaan tersebut;

f) Rektor menerbitkan surat keputusan tentang mutasi tersebut; 

g) Tembusan surat Keputusan dikirimkan ke BAKPK.

4. Mutasi ke Luar Unesa

Izin mutasi ke Luar Unesa diberikan setelah mahasiswa menyelesaikan persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.

a) Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor untuk mutasi ke luar Unesa, yang diketahui oleh Dosen Penasihat Mahasiswa (DPM), Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan Dekan;

b) Kepala BAKPK atas nama Rektor menerbitkan surat keputusan mutasi ke luar Unesa jika sudah ada kepastian mahasiswa yang bersangkutan diterima di perguruan tinggi yang dituju.

5. Mutasi dari Luar Unesa

Mahasiswa yang dapat diterima dari luar Unesa adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul (A) dan peringkat akreditasi prodinya minimal sama dengan prodi yang dituju. Mahasiswa yang diperbolehkan mutasi ke Unesa adalah mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimal selama dua semester dan masih berstatus terdaftar pada perguruan tinggi asal dan masih memiliki masa studi yang memadai untuk menyelesaikan prodi yang akan diikutinya.

Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut.

a) Calon Mahasiswa mengajukan surat permohonan tertulis kepada Rektor Unesa disertai lampiran keterangan prestasi akademik dari perguruan tinggi asal.

b) Rektor meneruskan surat permohonan tersebut kepada Dekan dan Kaprodi yang dituju untuk memperoleh pertimbangan. 

c) Program Studi tujuan mutasi melakukan tes tulis,lisan, dan/atau keterampilan sesuai dengan bidang studinya termasuk verifikasi berkas.

d) Apabila yang bersangkutan diterima, Dekan menyerahkan hasil tes penerimaan kepada Rektor untuk menerbitkan surat keputusan tentang status akademis yang bersangkutan.  

e) Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa melakukan registrasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

f) Kaprodi melakukan konversi mata kuliah dan mengunggah di SIAKADU.