1. Acuan Penilaian

a) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa.

b) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

2. Ketentuan Pengunggahan Nilai

Dosen mengunggah nilai di Siakadu dalam bentuk skor mentah, meliputi komponen Partisipasi (P), rata-rata Tugas (T), UTS dan UAS dengan skala 0-100.

3. Nilai Mata kuliah

Nilai Akhir (NA) dihitung dengan rumus berikut:

 

4. Konversi Nilai

Konversi nilai skala 0–100 menjadi skala 0–4 dan huruf diatur sebagai berikut:

Interval Nilai

Angka

Huruf

85 <   A   <    100

80 <   A-  <    85

75 <   B+ <    80

     70 <   B   <   75

     65 <   B-  <   70

     60 <   C+ <   65

     55 <   C   <   60

     40 <   D   <   55

     0   <   E   <   40

4

3,75

3,5

3

2,75

2,5

2

1

0

A

A-

B+

B

B-

C+

C

D

E


5. Prestasi Hasil Belajar

Prestasi Hasil Belajar diwujudkan dalam bentuk Indeks Prestasi (IP).

Ada dua macam IP hasil belajar mahasiswa, yaitu IP setiap semester (IPS) dan IP komulatif (IPK).

1) IPS adalah IP yang dihitung dari hasil belajar yang dicapai mahasiswa selama satu semester.

2) IPK adalah IP yang dihitung dari hasil belajar seluruh mata kuliah yang diprogram dalam semester yang telah diselesaikan.

3) Penetapan IPS dan IPK berdasarkan semua nilai mata kuliah yang diprogram (wajib dan pilihan), termasuk mata kuliah yang memperoleh nilai 0 (nol) atau E.

4) Penentuan ditetapkan dengan rumus


6. Perbaikan Nilai

Mahasiswa diperkenankan memprogram kembali mata kuliah untuk memperbaiki nilai. Nilai yang dicantumkan di dalam transkrip adalah nilai terbaik. Syarat memprogram kembali adalah mata kuliah dengan nilai maksimum D.

7. Ketentuan Lain-Lain

a. Mahasiswa tidak diperkenankan membatalkan mata kuliah yang telah diprogram.

b. Mahasiswa yang mengulang mata kuliah, prodi harus menyediakan mata kuliah dan kode matakuliah sesuai buku pedoman tahun akademik mahasiswa yang bersangkutan.

SISTEM PENILAIAN NON-AKADEMIK

SIPENA sebagai bentuk pengakuan prestasi pengembangan kegiatan ekstrakurikuler maupun kokurikuler kemahasiswaan dengan beban kegiatan mahasiswa dinyatakan dalam nilai Satuan Kredit Kegiatan (SKK) yang merupakan akumulasi nilai kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler. Nilai SKK pada akhir masa studi dicantumkan dalam bentuk Transkrip Kegiatan Mahasiswa (TKM). SIPENA menjadi prasyarat yudisium dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Tujuan SIPENA adalah sebagai berikut.

1. Menanamkan sikap ilmiah, merangsang daya kreasi dan inovasi, serta mengembangkan karakter yang bermartabat.

2. Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam kerja sama (team work),komunikasi, keterampilan manajemen, berorganisasi dan kepemimpinan.

3. Meningkatkan keterlibatan dan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan.

4. Memberikan pengakuan danpenghargaan terhadap kegiatan dan prestasi mahasiswa.

5. Menyediakan dokumen yang disertai bukti-bukti autentik tentang segala aktivitas dan semua prestasi mahasiswa yang berguna bagi pemangku kepentingan ketika memasuki dunia kerja.

Ruang lingkup kegiatan SIPENA

1. Kegiatan Wajib Universitas adalahProgram Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).

2. Kegiatan Pilihan bidang Kemahasiswaan antara lain sebagai berikut.

a. Kegiatan penalaran dan keilmuan.

b. Kegiatan organisasi dan kepemimpinan.

c. Kegiatan minat, bakat, dan kegemaran

d.Kegiatan pengabdian kepada masyarakat

e. Kegiatan-kegiatan lain yang diatur dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Penilaian Non-Akademik.